Putusan PN SERANG Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 453/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hosianna Mariani Sidabalok |
Hakim Anggota | Emy Tjahjani Widiastoeti, Arief Hakim Nugraha |
Panitera | Pipin Perosanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TAHAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ayu Pratiwi alias Anya binti Rawi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisi dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) Bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan No.Rek. 2450834656 dan Nomor Kartu: 6019001762903460, atas nama Ayu Pratiwi;- 1 (satu) bundel screenshot akun instagram atas nama anya.ayulg; dengan link url https://www.intagram.com/anya.ayulg/;- 1 (satu) lembar screenshot instagram stories atas nama anya.ayulg dengan link url https://www.intagram.com/anya.ayulg/;- 1 (satu) lembar screenshot bukti transaksi pulsa sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) ke Nomor 081802132003; - 1 (satu) buah flasdisk dengan merek sandisk yang berisi rekaman video live streaming sex;- 1 (satu) buah akun instagram atas nama anya.ayulg dengan link url https://www.intagram.com/anya.ayulg/;- 1 (satu) buah buku catatan member live sex;- 1 (satu) buah lingerie warna merah muda; - 1 (satu) buah celana pendek dengan motif bunga dan ranting berwarna hijau; - (satu) buah bando model kelinci;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone dengan merek Samsung Note 10, warna silver, dengan Nomor Model SM-N970F/DS, Nomor Serial: RR8M902PSPB, Imei1: 359019105282088, Imei2: 359020105282086, dengan Nomor Seluler: 6287808034855, terdapat id line atas nama anya_ayupratiwi, dengan group name Ms Naughty OFC MLIVEU, Rabbit, G-X Private Show, Live KUY, gcokep basmi;- 1 (satu) unit handphone dengan merek OPPO F 11, warna hitam, Mode: CPH1911, Imei1: 865013043746459, Imei2: 865013043746442, terdapat akun instagram atas nama anya.ayulg dengan link url https://www.intagram.com/anya.ayulg/ ;- 1 (satu) unit handphone dengan merek I Phone 8+, warna putih, dengan Imei: 356775083780186, terdapat apple id dengan nama ayu.pratiwi16101997@icloud.com;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 453/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik2950