Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 527/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 527/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Welly Irdianto, Sh hakim Anggota 2: Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa 1. Torang Simanjuntak Alias Torang, Terdakwa 2. Faisal Agusman Alias Faisal, Terdakwa 3. Renaldo Parlindungan Damanik Alias Aldo dan Terdakwa 4. Sahat Parulian Alias Lian, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer; 2. Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primer; 3. Menyatakan Terdakwa 1. Torang Simanjuntak Alias Torang, Terdakwa 2. Faisal Agusman Alias Faisal, Terdakwa 3. Renaldo Parlindungan Damanik Alias Aldo, dan Terdakwa 4. Sahat Parulian Alias Lian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Torang Simanjuntak Alias Torang, Terdakwa 2. Faisal Agusman Alias Faisal, Terdakwa 3. Renaldo Parlindungan Damanik Alias Aldo dan Terdakwa 4. Sahat Parulian Alias Lian oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,36 (satu koma tiga enam) gram bruto; - 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik; - 2 (dua) buah pipet berbentuk skop; - 2 (dua) buah mancis; - 2 (dua) buah plastik klip bekas pakai; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2180 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 527/Pid.Sus/2019/PN.Rap
Statistik194