- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan kebun tanaman Kelapa sawit yang terletak di di RT 01 RW 06 Dususn Sungai Ubo, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, dengan batas batas :Sebelah barat berbatas denganSaid sepanjang 200 Meter,Sebelah timur berbatas dengan Agus sepanjang 200 Meter,Sebelah utara berbatas dengan Yeni sepanjang 100 Meter,Sebelah selatan berbatas dengan Jalan sepanjang 100 Meter,Adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang meletakan sisa tanah galian batu bara yang menutupi aliran anak sungai kimpur serta merubah aliran anak sungai kimpur, yang mengakibatkan luapan air anak sungai kimpur merendam dan mengakibatkan rusak dan mati nya tanaman sawit milik Penggugat, adalah Perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan kerugian Materil atas rusak dan matinya tanaman sawit milik Penggugat sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) batang, sebesar Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materil Penggugat sebesar Rp Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengeringkan luapan air anak sungai kimpur yang berada dikebun milik Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.544.000,- (tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN RENGAT Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Rgt |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2018/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darma Indo Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus, Br Hakim Anggota Maharani Debora Manullang |
Panitera | Panitera Pengganti: Harliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2018/PN Rgt
Statistik11941