Putusan PA SENGKANG Nomor 537/Pdt.G/2014/PA. Skg |
|
Nomor | 537/Pdt.G/2014/PA. Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Dzakiyyah |
Hakim Anggota | Muhammadong, Dra. Hj. Rosmiati |
Panitera | Dra. Hj. Muzdalifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI; - MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA. DALAM POKOK PERKARA: MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN. MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM NONCI BIN GANING YANG MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1980 DAN HJ. HALIFAH BINTI MADEALI MENINGGAL TAHUN 2000 SEBAGAI BERIKUT : JAMALUDDIN BIN JAFAR ( CUCU LAKI-LAKI DARI ANAK LAKI LAKI NONCI) NORMA BINTI NONCI ( ANAK PEREMPUAN ) . HJ. NURHAYATI BINTI NONCI ( ANAK PEREMPUAN ). M. ALWI BIN NONCI ( ANAK LAKI LAKI ) H. MADEALI BIN NONCI ( ANAK LAKI-LAKI ). RATNA BINTI NONCI ( ANAK PEREMPUAN ). HASNAWATI BINTI NONCI ( ANAK PEREMPUAN ). KURSIAH BINTI NONCI ( ANAK PEREMPUAN ). ROSNAWATI BINTI NONCI ( ANAK PEREMPUAN ). 3. MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM HJ. NURHAYATI BINTI NONCI SEBAGAI BERIKUT : HJ. AGUSTINA BINTI BUHERA ( ANAK PEREMPUAN ). BAHRI BIN BUHERA ( ANAK LAKI-LAKI). HERAWATI BINTI BUHERA (ANAK PEREMPUAN). KARDI BIN BUHERA ( ANAK LAKI-LAKI). FITRI BINTI BUHERA (ANAK PEREMPUAN). SYARIFUDDIN BIN BUHERA (ANAK LAKI-LAKI). 4. MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM SYARIFUDDIN BIN BUHERA SEBAGAI BERIKUT : MULIATI BINTI NURE ( ISTRI PERTAMA ). MURNI BINTI AMIR ( ISTRI KEDUA ). MUH. JABBAR BIN SYARIFUDDIN (ANAK LAKI-LAKI). SERLI BINTI SYARIFUDDIN (ANAK PEREMPUAN) AEDIL BIN SYARIFUDDIN (ANAK LAKI-LAKI) SYAHRUL BIN SYARIFUDDIN (ANAK LAKI-LAKI) SULFIKAR BIN SYARIFUDDIN (ANAK LAKI-LAKI) SULKIFLI BIN SYARIFUDDIN (ANAK LAKI-LAKI) SAKIAH BINTI SYARIFUDDIN (ANAK PEREMPUAN) SARINAH BINTI SYARIFUDDIN (ANAK PEREMPUAN) SUARDI BIN SYARIFUDDIN (ANAK LAKI-LAKI) 5. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUM NONCI BIN GANING DAN HJ. HALIFAH BINTI MADEALI YANG HARUS DIBAGI WARIS KEPADA AHLI WARIS YANG BELUM MEMPEROLEH WARISAN SEBAGAI BERIKUT : - TANAH SAWAH 12 PETAK, LUASNYA + 86 ARE, TERLETAK DI DUSUN LAMANGISO, DESA BALIELO, KECAMATAN BOLA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : SALURAN AIR / DANAU. - SEBELAH TIMUR : SAWAH TAMIN, H. TAHANG DAN MUSE. - SEBELAH SELATAN : SAWAH H. AMIR. - SEBELAH BARAT : SAWAH WAHID DAN MALLA. 6. MENYATAKAN AHLI WARIS ALMARHUM NONCI BIN GANING / ALMARHUMAH HJ. HALIFAH DAN AHLI WARIS ALMARHUM JAFAR BIN NONCI ALMARHUMAH HJ. NURHAYATI BIN NONCI SERTA AHLI WARIS ALMARHUM SYARIFUDDIN BIN BUHERA DAN BAGIANNYA MASING MASING ADALAH SEBAGAI BERIKUT: JAMALUDDIN BIN JAFAR ( CUCU LAKI LAKI DARI ANAK LAKI-LAKI) MEMPEROLEH = 360 BAGIAN. NORMA BINTI NONCI ( ANAK PEREMPUAN ) MEMPEROLEH = 180 BAGIAN. H. MADEALI BIN NONCI ( ANAK LAKI-LAKI ) MEMPEROLEH = 360 BAGIAN. RATNA BINTI NONCI ( ANAK PEREMPUAN ) MEMPEROLEH = 180 BAGIAN. HASNAWATI BINTI NONCI (ANAK PEREMPUAN)MEMPEROLEH=180 BAGIAN KURSIAH BINTI NONCI (ANAK PEREMPUAN) MEMPEROLEH =180 BAGIAN. ROSNAWATI BINTI NONCI (ANAK PEREMPUAN) MEMPEROLEH=180 BAGIAN HJ. AGUSTINA BINTI BUHERA ( ANAK PEREMPUAN ) = 20 BAGIAN BAHRI BIN BUHERA ( ANAK LAKI-LAKI) = 40 BAGIAN. HERAWATI BINTI BUHERA (ANAK PEREMPUAN) = 20 BAGIAN KARDI BIN BUHERA ( ANAK LAKI-LAKI), = 40 BAGIAN FITRI BINTI BUHERA (ANAK PEREMPUAN), = 20 BAGIAN MULIATI BINTI NURE ( ISTRI PERTAMA ), = 5 BAGIAN MURNI BINTI AMIR ( ISTRI KEDUA ) = 5 BAGIAN MUH. JABBAR BIN SYARIFUDDIN (ANAK LAKI-LAKI) = 4 BAGIAN SERLI BINTI SYARIFUDDIN (ANAK PEREMPUAN) = 2 BAGIAN AEDIL BIN SYARIFUDDIN (ANAK LAKI-LAKI) = 4 BAGIAN. SYAHRUL BIN SYARIFUDDIN (ANAK LAKI-LAKI) = 4 BAGIAN SULFIKAR BIN SYARIFUDDIN (ANAK LAKI-LAKI) = 4 BAGIAN. SULKIFLI BIN SYARIFUDDIN (ANAK LAKI-LAKI) = 4 BAGIAN. SAKIAH BINTI SYARIFUDDIN (ANAK PEREMPUAN) = 2 BAGIAN SARINAH BINTI SYARIFUDDIN (ANAK PEREMPUAN) = 2 BAGIAN. SUARDI BIN SYARIFUDDIN (ANAK LAKI-LAKI) = 4 BAGIAN 7. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN HARTA WARISAN YANG TELAH DITETAPKAN DI ATAS SECARA UTUH KEPADA PENGGUGAT, SELANJUTNYA DIBAGIKAN BERDASARKAN BAGIAN YANG TELAH DITETAPKAN. 8. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT SERTA TURUT TERGUGAT UNTUK MENTAATI ISI PUTUSAN INI. 9. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA. 10. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARATERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 2.966.000,00 (DUA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH), SECARA TANGGUNG RENTENG. |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 537/Pdt.G/2014/PA._Skg.zip
- Download PDF
- 537/Pdt.G/2014/PA._Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 537/Pdt.G/2014/PA. Skg
Kasasi : 409 K/Ag/2016
Banding : 75/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Statistik8026