Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 63-K/PM.II-08/AD/II/2017 |
|
Nomor | 63-K/PM.II-08/AD/II/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk K Prastiti Siswayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Ahmad Gawi, Mhbr Hakim Anggota Mayor Chk Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk Rominggus Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Stenly Rabinto, Pratu NRP 3107453490988, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Desersi dalam waktu damai???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a) 2 (dua) lembar Daftar Absen Personel Denma Divif-1 Kostrad bulan Nopember 2015 sampai dengan bulan Oktober 2016. b) 2 (dua) lembar surat Dandenma Divif-1 Kostrad Nomor R/214/X/2016 tanggal 13 Oktober 2016 tentang permohonan bantuan pencarian personel atas nama Terdakwa Pratu Stenly Rabinto NRP. 3107453490988. c) 2 (dua) lembar fotokopi Petikan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 286-K/PM. ll-08/AD/XII/2014 tanggal 13 Januari 2015 tentang Petikan Putusan Pidana atas nama Terdakwa Pratu Stenly Rabinto NRP. 3107453490988. d) 1 (satu) lembar fotokopi Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor AKTE-BHT/286-K/PM II-08/AD/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 tentang Petikan Putusan Pidana atas nama Terdakwa Pratu Stenly Rabinto NRP. 3107453490988. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Hal. 14 dari 15 hal. Putusan nomor : 63-K/PM II-08/AD/II/2017 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63-K/PM.II-08/AD/II/2017.zip
- Download PDF
- 63-K/PM.II-08/AD/II/2017.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 63-K/PM.II-08/AD/II/2017
Statistik4713