Putusan PN Oelamasi Nomor - 97/PId.B/2016/PN Olm |
|
Nomor | - 97/PId.B/2016/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | - 97/PId.B/2016/PN Olm- SEMY JEKSON MANU alias SEMY |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Agustinus S. M. Purba, Wayan Eka Satria Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SEMY JEKSON MANU alias SEMY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ? P E N I P U A N ? ; ---------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 4 ( empat ) bulan; ----------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) lembar STNK Daihatsu Xenia, warna putih dengan nopol DH 1153 AJ an TENGKU FADHLY ;-------------------------------------------- 1 ( satu ) buah mobil Daihatsu Xenia putih Nopol DH 1153 AJ ;-------- Dikembalikan kepada BALTAZAR JUNUS AMTARAN ; ------------- ( satu ) lembar Kwintansi pembayaran cicilan DP Mobil Daihatsu Xenia Nopol DH 1153 AJ sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) tanggal 17 Agustus 2015 yang ditandatangani SEMY JEKSON MANU diatas materai 6000 ;----------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi korban VONNY ROSMIATTY LUDJI LEO ;--------------------------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_97/PId.B/2016/PN_Olm.zip
- Download PDF
- -_97/PId.B/2016/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/PID/2016/PT.KPG
Pertama : 97/Pid.B/2016/PN Olm
Statistik8918