- Menyatakan Terdakwa MOCH. YUSUF SAEFUL ARIEF bin MOHAMMAD SAUN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel legalisir data Gap inventori Accounting, data out yang sudah diubah tahun 2015 dan tahun 2016;
- 1 (satu) bundel legalisir data pembayaran pajak PPH badan tahun 2015 dan tahun 2016;
- 1 (satu) bundel legalisir data pembayaran bonus karyawan tahun 2015 dan tahun 2016;
- 1 (satu) bundel data rembes pemakaian Telekomunikasi pribadi Sdra. M.Yusuf Saeful Arief sebesar Rp8.692.684 (delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah);
- 1 (satu) bundel legalisir data kros chek matrial purchasing tahun 2015 dan tahun 2016;
- 1 (satu) bundel legalisir data sampling inventori accounting yang telah dirubah pada 4 supliyer Januari 2015;
- 1 (satu) bundel legalisir kartu stok barang Purchasing tahun 2015 dan tahun 2016;
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan PO perbulan tahun 2015 dan tahun 2016;
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 151/Pid.B/2019/PN Pwk |
|
Nomor | 151/Pid.B/2019/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dian Sari Oktarina, Hakim Anggota 1: Nurhuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Parawirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 435 K/Pid/2020
Pertama : 151/Pid.B/ 2019/PN Pwk
Statistik14560