Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 42/Pdt.G/2014/PN Pbl |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2014/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fahzal Hendri |
Hakim Anggota | I G N A Aryanta Ew, Haklainul Dunggio |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARADalam Konpensi- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah diatasnya, sebagaimana terurai dalam sertipikat Hak Milik No.1062/Kelurahan Wiroborang, seluas 850 m2, tercatat atas nama R. DARTO SOEDARMO dan R. DARSONO SOEDARMO, terletak di Jalan Raya Panglima Sudirman No.360 (d/h No.250) Probolinggo, dengan batas-batas : Utara ? Jalan Desa Timur ? Tanah/bangunan HM.No.508 Selatan ? Jalan Raya Panglima SudirmanBarat ? Jalan Serma Abdul Rahman.adalah hak milik Penggugat I serta Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, dan Penggugat V sebagai ahli waris dari R. DARTO SOEDARMO almarhum. - Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat menghuni objek sengketa tanpa alas hak ;- Menyatakan Penetapan Sita Jaminan terhadap objek sengketa oleh Majelis Hakim pada tanggal 23 April 2015 berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya, sesuai sertipikat hak milik nomor 1062/ Keluarahan Wiroborang, luas 850 M 2 tercatat atas nama R. Darto Soedarmo dan R. Darsono Soedarmo, terletak di Jalan Raya Panglima Sudirman Nomor 360 ( d/h. Nomor 250 ) Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo adalah sah dan berharga ; - Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat tidak membayar sewanya kepada para Penggugat merupakan perbuatan melanggar hukum dan/atau beritikad tidak baik yang merugikan kepentingan para Penggugat; - Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat mendirikan bangunan kerangka besi serta membuka usaha di tempat objek sengketa tanpa seizin Para Penggugat merupakan perbuatan melanggar hukum.- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya agar mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada para Penggugat, bila perlu dengan bantuan kepolisian; - Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewanya kepada para Penggugat sebesar Rp.342.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus. Ditambah dengan uang sewa sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) setiap tahunnya yang diperhitungkan sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Tergugat mengosongkan objek sengketa ;- Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya ; Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan balik/ rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;Dalam Konpensi/ Rekopensi- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekopensi membayar biaya perkara seluruhnya Rp. 2.893.000,oo - ( dua juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 191 K/Pdt/2017
Pertama : 42/Pdt.G/2014/PN Pbl
Statistik14310