- Menyatakan Terdakwa UCOK TAMAN Bin DERMAWAN TAMAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan ?dengan sengaja mengadakan dan/atau mengedarkan ikan yang dilarang yang merugikan sumberdaya ikan dan/atau lingkungan sumberdaya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia?, sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UCOK TAMAN Bin DERMAWAN TAMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit Container dengan nomor HKSU 6952031, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
- Muatan Container kurang lebih 12.088,1 kilogram (sisa setelah penyisihan 11.922,58 kilogram) Ikan Beku Campuran, dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Seri S.8+ dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Warna Putih, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agung Purbantoro |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ganjil Sunarto, . hakim Anggota 2: Sutardjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Palti Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 448 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 02/Pid.Sus-Prk/2019/PN Jkt.Utr
Statistik16799