- Menyatakan TerdakwaDONNY F.M. RIMBING Alias DONNYterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan IBukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 Gram???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empar) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) bungkusan bertuliskan ikan teri kering dengan kode I yang berisi Kristal warna putih dengan berat bruto 460 (empat ratus enam puluh) gram ;
- 1 (satu) bungkusan yang bertuliskan kaldu ikan teri dengan kode II yang berisi Kristal warna putih dengan berat bruto 460 (empat ratus enam puluh) gram ;
- 1 (satu) bungkusan bertuliskan ikan teri kering dengan kode III yang berisi Kristal warna putih dengan berat bruto 105 (seratus lima) gram ;
- 1 (satu) bungkusan bertuliskan ikan teri kering dengan kode IV yang berisi Kristal warna putih dengan berat bruto 105 (seratus lima) gram ;
- 1 (satu) lembar boarding pass Garuda Indonesia from Medan to Jakarta ;
- 1 (satu) lembar boarding pass Garuda Indonesia from Jakarta to Makassar ;
- 1 (satu) lembar boarding pass Garuda Indonesia from Makassar to Kendari ;
- 1 (satu) buah gulungan plastic wrapping warna kuning ;
- 1 (satu) unit handphone lipat merk strawberry warna hitam beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam besertasimcardnya ;
- 1 (satu) unit Handphone Xiomi warna hitam beserta simcardnya ;
- 1 (satu) buah travel bag warna cokelat merk Presiden ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN Andoolo Nomor 48/Pid.Sus/2018/PN Adl |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2018/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benyamin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Marwan, Hakim Anggota Musafir |
Panitera | Panitera Pengganti Mujirun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2018/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2018/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2018/PN Adl
Statistik499