Putusan PT JAKARTA Nomor 51/PID/TPK/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 51/PID/TPK/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chairil Anwar |
Hakim Anggota | 3. H.m As’adi Al Ma’ruf, 4. Ny. Amiek Sumindriyatmi, 1. Gatot Supramono, 2. Sutarto K. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;------------------------------- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri JakartaPusatNomor03/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst, tanggal 6 Juni 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana pokok dan pidana tambahan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa ARIFIN AHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;----------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa ARIFIN AHMAD dari Dakwaan Primair tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa ARIFIN AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidiair ;----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/PID/TPK/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 51/PID/TPK/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PID/TPK/2014/PT.DKI
Kasasi : 2274 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 03/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Statistik8128