Putusan PN KUPANG Nomor 05/Pid.Sus/2013/PN.KPG |
|
Nomor | 05/Pid.Sus/2013/PN.KPG |
Para Pihak | PIDANA- Marianus Elphianus Jawa, ST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Khairulludin |
Hakim Anggota | - Agus Komarudin, - Ansyori Syaifudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Marianus Elphianus Jawa, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; --------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Marianus Elphianus Jawa, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; --------------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marianus Elphianus Jawa, STdengan pidanapenjara selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan ; ---------------------------------5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Marianus Elphianus Jawa, STsebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/Pid.Sus/2013/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 05/Pid.Sus/2013/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 108 PK/PID.SUS/2015
Kasasi : 2313 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 05/Pid.Sus/2013/PN.Kpg.
Statistik5130