Putusan PA SIDOARJO Nomor 260/Pdt.G/2017/PA.Sda |
|
Nomor | 260/Pdt.G/2017/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Jureimi Arief |
Hakim Anggota | S.ag., H. Mukhtar, Dra. Hilyatul Husna |
Panitera | Dra. Nurhayati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat berupa :2.1. Sebidang Tanah Hak Milik seluas 154 M2, di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal terletak di Dusun Wonosari, Desa Klantingsari, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, dengan batas ? batas :- Sebelah Utara : Jl. Desa / Jl. Sunan Muria - Sebelah Timur : Tanah dan rumah Bpk. Gufron- Sebelah Selatan : Tanah Milik Penggugat- Sebelah Barat : Tanah dan rumah milik Ibu Sina Tertulis atas nama Penggugat , sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor : 498, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo;2.2. Sebidang tanah darat terletak di belakang rumah Dusun Wonosari , Desa Klantingsari, seluas 162 M2, terletak di Dusun Wonosari, Desa Klantingsari, Kec. Tarik, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas ? batas : - Sebelah Utara : Tanah milik Penggugat dan - Sebelah Timur : Tanah milik Bpk Gufron- Sebelah Selatan : Tanah milik Bpk H. Supoyo- Sebelah Barat : Tanah milik Ibu SinaDibeli oleh Penggugat seharga Rp. 9.000.000,- dari : H.Saiful Bahri & Bpk Giman Pada tahun 2010;2.3. Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan seluas 97 M2, di atasnya berdiri sebuah bangunan Rumah Tinggal terletak di Desa Sidodadi, Kec. Candi, Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur dengan batas ? batas - Sebelah Utara : jalan perumahan- Sebelah Timur : taman- Sebelah Selatan : rumah bpk. Yatno- Sebelah Barat : rumah bpk. Budi dan bpk. AndreTertulis atas nama 1. Tergugat, 2. Penggugat sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 762, Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo;2.4. Mobil Pick Up Merk Daihatsu, warna hitam, Tahun 2013 Nomor Polisi XXXXXXX, Noka No. MHKT3CA1-JDK010836, Nosin : DDY7691 STNK tertulis an. Herman Budiyanto, alamat di Tanggerang Selatan, dibeli oleh Penggugat senilai Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) ; yang dibeli pada bulan Desember 2014;2.5. Sepeda Motor Merk YAMAHA SCORPIO warna : Biru. Tahun perakitan : 2007 Nomor Plat XXXXXXX an. TERGUGAT, dibeli oleh Pengguat tahun 2009 senilai Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah);adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat berhak memiliki (tiga perempat) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar nomor 2 di atas dan Tergugat berhak memiliki (seperempat) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar 2 diatas;4. Menghukum Penggugat (PENGGUGAT) dan Tergugat (TERGUGAT) supaya membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada amar nomor (2) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura supaya menjualnya secara lelang di muka umum dan menyerahkan hasilnya kepada masing-masing yang berhak menerima dengan perbandingan sebagaimana disebut pada amar nomor (3); 5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah 3 orang anak masing?masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa / mandiri ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum kepada kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.665.000 (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 491/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 260/Pdt.G/2017/PA.Sda
Statistik468