Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 13_PID_B_2015_PNBkt_Hukum_07042015_Narkotika |
|
Nomor | 13_PID_B_2015_PNBkt_Hukum_07042015_Narkotika |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Rozza El Afrina, Dini Damayanti |
Panitera | Syalferri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MAIMUN PGL MOMON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman ??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus timah rokok didalam kotak rokok merk Sampoerna dengan berat kotor 0, 11 (nol koma sebelas) gram??? 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik bening 3,39 (tiga koma tiga puluh sembilan gram)??? 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik bening 0.06 (nol koma nol enam) gramDinyatakan dirampas untuk dimusnahkan??? 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan bis warna hijau.Dinyatakan dirampas untuk negara??? Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).Dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13_PID_B_2015_PNBkt_Hukum_07042015_Narkotika
Statistik242