Putusan PT PALU Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | S U N A R D I |
Hakim Anggota | Faisal Amrullah, Urwigati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 43/PID.SUS-TPK/2014/PN.Pal tanggal 26 Januari 2015, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa MOCH. MUNANDAR LAHIYA tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dari Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 5. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan kota;6. Menyatakan barang bukti berupa: - Proposal Block Grant Bantuan Peralatan Laboratorium IPA dan TIK (APBNP) Tahun 2010 SMA Negeri 1 Tinombo Selatan;- Laporan Pengadaan Peralatan Laboratorium TIK SMA Negeri 1 Tinombo Selatan Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010;- Server Laboratorium Komputer, sebanyak 1 (satu) unit;- Mini PC/Thin Clien+HDD+monitor+ System Operasi, sebanyak 1 (satu) unit;- LCD Proyektor, sebanyak 1 (satu) unit;- Printer, sebanyak 1 (satu) unit;- Printer Scan, sebanyak 1 (satu) unit;- Komputer/PC (stand elone), sebanyak 1 (satu) unit;- Scanner LINK, sebanyak 1 (satu) unit;- Finger Print, sebanyak 1 (satu) unit;- Toolkits Jaringan, sebanyak 2 (dua) unit;- Kabel Belden, sebanyak 1 (satu) dos;- Stavol, sebanyak 1 (satu) unit;- Indigis (Integrated Digital School System), sebanyak 1 (satu) CD;- Aplikasi Pendidikan SMA Fisika Kelas 10, 11, dan 12, sebanyak 1 (satu) CD;- Aplikasi Pendidikan SMA Matematika Kelas10, 11, dan 12, sebanyak 1 (satu) CD;- Aplikasi Pendidikan SMA KIMIA Kelas 10, 11, dan 12, sebanyak 1 (satu) CD;- Virtual School Elearning Pro, sebanyak 1 (satu) CD;- PAS (Paket Aplikasi Sekolah) Versi 6.0, sebanyak 1 (satu) CD;- OS Windows 7 Strater, sebanyak 16 (enam belas) CD.Dikembalikan kepada yang berhak atau pemegang barang bukti pada saat dilakukan penyitaan.7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Pertama : 43/PID.SUS-TPK/2014/PN.Pal
Statistik4520