Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 17/PDT.G/2011/PN.TPI |
|
Nomor | 17/PDT.G/2011/PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | - T. Marbun, - Jarihat Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :TENTANG EKSEPSI ? Menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat tidak dapat diterima.TENTANG POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.3. Menyatakan dan menetapkan sah menurut hukum surat pernyataan bersama tanggal 18 juni 2007 antara Penggugat dan Tergugat atas tanah dan rumah, yang didaftarkan (waarmeeking) dikantor Marhainis,SH Notaris di Tanjungpinang dibawah Nomor Register 218/VI/2007 tanggal 18 juni 2007.4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. 5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan atau mengembalikan uang milik Penggugat senilai harga jual tanah dan rumah yang terletak di jalan S.Sulaiman RT.02/RW.IV Kel. Kampung Bulang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang sesuai SHM No.1750/82/594.3/Tpi tanggal 19 Maret 1982 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sesuai harga pasaran saat ini.6. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan uang modal usaha yang diterima Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 518.736.232,- (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) secara seketika dan sekaligus.7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.DALAM REKONPENSI : - Menolak seluruhnya gugatan rekonpensi yang diajukan Penggugat Rekonpensi.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul yaitu sebesar Rp.2.341.000,-( Dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3487 K/Pdt/2012
Pertama : 17/Pdt.G/2011/PN Tpi.
Statistik7612