- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima.
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima.
- Menetapkan biaya perkara nihil.
Putusan PT MATARAM Nomor 134/PDT/2019/PT MTR |
|
Nomor | 134/PDT/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Miniardi |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Brsoehartono |
Panitera | - Sibahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 19 Juni 2019 Nomor 29 / Pdt. G / 2018 / PN. Dpu. yang dimohonkan banding tersebut. Dalam Pokok Perkara. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 19 Juni 2019 Nomor 29 / Pdt.G / 2018 / PN. Dpu. yang dimohonkan banding tersebut. DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM REKONPENSI Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 19 Juni 2019 Nomor 29 / Pdt. G / 2018 / PN. Dpu. yang dimohonkan banding tersebut. DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/PDT/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 134/PDT/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1418 K/Pdt/2020
Banding : 134/PDT/2019/PT.MTR
Statistik9749