- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum Penguasaan Hak Asuh Anak yang bernama :
- LUH PUTU YURIKA PUTRI KEISHIN, perempuan,lahir di Sempidi, Badung , Tanggal 7 Juni 2007 sesuai Akta Kelahiran No.006084/B1./IST/2008 tanggal 5 Maret 2018 , dan
- LUH MADE HOQYA HANEI KEISYA,perempuan,lahir di Sempidi, Badung, tanggal 5 Agustus 2009 sesuai Akta Kelahiran No.802 / 2010 tanggal 5 Maret 2018,
- LUH PUTU YURIKA PUTRI KEISHIN , perempuan ,lahir di Sempidi, Badung, Tanggal 7 Juni 2007 sesuai Akta Kelahiran No.006084/B1./IST/2008 tanggal 5 Maret 2018 , dan
- LUH MADE HOQYA HANEI KEISYA, perempuan,lahir di Sempidi, Badung, tanggal 5 Agustus 2009 sesuai Akta Kelahiran No.802 / 2010 tanggal 5 Maret 2018,
Putusan PN AMLAPURA Nomor 68/Pdt.G/2018/PN Amp |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2018/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hak Asuh Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Gusti Putu Yastriani, hakim Anggota 2: Ni Made Kushandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : yang dipegang oleh Tergugat / LUH KOMANG AYU TRIWIGUNI,SS. dicabut, namun tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anak-anaknya tersebut. 3. Menetapkan Penguasaan Hak Asuh atas anak yang bernama : ada dalam pengasuhan Penggugat yaitu: DRH. MADE ERI WIRAWAN ; 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai ke 2 (kedua) anak tersebut untuk menyerahkan kedua anak-anak tersebut kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 901.000,- ( Sembilan ratus satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2018/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2018/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2018/PN Amp
Kasasi : 3655 K/Pdt/2019
Banding : 183/Pdt/2018 / PT DPS
Statistik155134