Putusan PN DENPASAR Nomor 864/Pid.B/2015/PN Dps |
|
Nomor | 864/Pid.B/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edward Harris Sinaga |
Hakim Anggota | Made Sukereni, Achmad Peten Sili |
Panitera | I Made Sukarma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Agustay Handa May dengan identitas tersebut diatas, Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Membantu Pembunuhan Berencana Dan Mengubur Mayat Dengan Maksud Menyembunyikan Kematian?2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan Barang Bukti berupa :- 1 (satu) lembar sprei warna putih ukuran 120 cmx 200 cm ;- 1 (satu) buah daster anak warna putih motif bola bola biru ;- 1 (satu) buah boneka barbie ;- 1 (satu) tali plastik warna coklat disambung tali plastik warna biru ;- 1 (satu) celana dalam anak warna orange ;- 1 (satu) lembar kain korden warna merah motif batik ;- 1 (satu) cangkul kecil gagang kayu ;- Potongan bambu sampah ;- 5 (lima) lembar kertas buku gambar kecil berisi gambar ;- 1 (satu) buah HP merek Blackberry GSM warna hitam nomor SIM Card 081353229755 ;- 1 (satu) buah HP merek Nokia GSM RM ? 969 warna hitam nomor SIM Card 082237799263 ;- 1 (satu) buah baju warna hitam berisi tulisan BRING YOUR LIFE ;- 1 (satu) celana jeans warna biru dengan ikat pinggang motif kotak-kotak ;- 1 (satu) baju kaos warna putih merah dan biru dengan nomor punggung 13 ;- 1 (satu) celana jeans pendek warna hitam ;- 1 (satu) jeans warna biru ;- 1 (satu) buah HP Merek Nokia GSM 500d2 ;- 1 (satu) buah pisau dengan gagang kayu berisi lakban warna hitam;- 1 (satu) tali warna coklat ;- 1 (satu) tali warna biru ;- 1 (satu) sandal dengan tali orange ;- 1 (satu) sandal spon jepit warna kuning orange bertuliskan Pashion ;- 1 (satu) sandal spon warna putih biru bertuliskan Hubol ;- 1 (satu) keranjang plastik pecah warna merah ;- 1 (satu) HP Nokia warna putih ; Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 864/Pid.B/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 864/Pid.B/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 864/Pid.B/2015/PN Dps
Banding : 13/PID/2016/PT.DPS
Statistik861683