Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2421 K/PID.SUS/2016 |
|
Nomor | 2421 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | unsur melawan hukum; pencairan anggaran; laporan fiktif; penggelapan uang pembayaran nasabah; pengadaan barang dan jasa; |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Lumme, H. Abdul Latief |
Panitera | Maruli Tumpal Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PU = KABUL, TDW 1,2 = TOLAK |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2017 |
Kaidah | Menyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan seseorang pelaku tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum berlaku umum kepada siapa saja sepanjang pelaku tindak pidana korupsi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban mampu bertangungjawab secara hukum |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, para Terdakwa dituntut karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam proyek pengadaan air bersih. Namun, pada pemeriksaan tingkat pertama, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Padang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa merupakan karena jabatan yang dipangkunya selaku Pengguna Anggaran (PA) yang mempunyai hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor. Pendapat hukum tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang. Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan judex fatie. Menurut MA, menyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan seseorang pelaku tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum berlaku umum kepada siapa saja sepanjang pelaku tindak pidana korupsi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban mampu bertangungjawab secara hukum. Oleh karena itu, para Terdakwa lebih tepat dihukum menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2421_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 2421_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2421 K/PID.SUS/2016
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Statistik615577