Putusan PTUN SURABAYA Nomor 175/G/2014/PTUN.SBY |
|
Nomor | 175/G/2014/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN KIP |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - I Nyoman Harnanta |
Hakim Anggota | Lusinda Panjaitan, M. Arief Pratomo |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menolak Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon / Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------------------2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 097 / X / KI-Prov.Jatim-PS-A / 2014, tanggal 30 Oktober 2014 dengan perbaikan amar putusan selengkapnya sebagai berikut :-----------------------------------------a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;---------------------b. Menyatakan bahwa permohonan Pemohon tentang dokumen surat-surat asli yang berkaitan dengan usulan pemberhentian Kepala Desa Tanggulangin a.n. Agus Yahya, antara lain :------------------------------ 1. Surat No. 05 / BPD / 07-05 / 2010, tanggal 7 Mei 2010 dan No.005 / 296 / BPD / 25.9.2010, tanggal 25 Oktober 2010 ;-------------------------2. Surat No. 02 / BPD / 7-10 / 2007, tanggal 7 Nopember 2007 ;---------3. Lembar Disposisi Surat No.141 / 386 / 424.206 / 2010 dan Surat No. 141 / 386 / 424 / 206 / 2010, tanggal 3 November 2010 ;----------Adalah Informasi Publik bagi Pemohon,--------------------------------------c. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh salinan data informasi sebagaimana paragrap (6.2) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini diterima ;----------------------------d. Menyatakan bahwa biaya salinan informasi dan dokumentasi dibebankan kepada Pemohon ;------------------------------------------------------3. Menghukum Pemohon / Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 179.500,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/G/2014/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 175/G/2014/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 264 K/TUN/2015
Pertama : 175/G/2014/PTUN.SBY.
Statistik11273