- Menyatakan Terdakwa MIRTA WAZIR bin MUSTARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 ttg Narkotika ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto setelah pemeriksaan Lab.0,6537 gram.
- 1 (satu) buah botol larutan cap kaki tiga dan sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai.
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.
- 1 (satu) bungkus rokok Sampurna Mild.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 240/Pid.Sus/2019/PN Tng |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sri Suharini |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Edy Purwanto, Sh hakim Anggota 2: Gatot Sarwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Bayumi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4094 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 240/Pid.Sus/2019/PN.Tng
Statistik315