- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian;
- Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat rekonpensi untuk memberikan kepada Termohon konpensi/Penggugat rekonpensi :
- Membebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 546.000,00 (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA TUBAN Nomor 2305/Pdt.G/2018/PA.Tbn |
|
Nomor | 2305/Pdt.G/2018/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsul Arifin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Anshor, hakim Anggota 2: H. Aunur Rofiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudakin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Rakhmad Faisol,S.H., bin H. Achmad Hadi) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Dian Any Sulistyowatie, S.H., binti Sulaiman) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban; II. Dalam Rekonpensi : a. Nafkah madliyah setiap bulan sejumlah Rp. 3.500.000.00 x 8 bulan = Rp. 28.000.000.00 (dua puluh delapan juta rupiah) dikurangi sejumlah Rp. 6.500.000.00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) = Rp. 21.500.000,-(dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); b. Nafkah iddah selama tiga bulan, sejumlah Rp. 9.000.000.00 (sembilan juta rupiah); c. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 42.000.00 0,-(empat puluh dua juta rupiah); dibayar sesaat sebelum pengucapan ikrar talak; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk memberikan nafkah kepada 4 (empat) orang anak, masing-masing bernama 1. Difano Alfathi Xaviero Rakhmad, umur 7 tahun, 2. Rama Al-Ghifari Erlangga Rakhmad, umur 5 tahun, 3. Robby Zidni Kasyafa Rakhmad, umur 2 tahun, dan 4. Muhammad Kahfi Zaidan Rakhmad, umur 2 bulan, yang sekarang berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi, sejumlah Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan 10 % setiap tahun, sampai anak tersebut berusia 21 tahun; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar beban listrik rumah sejak November 2018 ? Januari 2019 sejumlah Rp.4.200.000.00 (empat juta dua ratus ribu rupiah); 5. Menetapkan hak asuh/hak hadlanah atas 4 (empat) orang anak, masing-masing bernama, 1. Difano Alfathi Xaviero Rakhmad, umur 7 tahun, 2. Rama Al-ghifari Erlangga Rakhmad, umur 5 tahun, 3. Robby Zidni Kasyafa Rakhmad, umur 2 tahun, dan 4. Muhammad Kahfi Zaidan Rakhmad, umur 2 bulan kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi selaku ibu kandungnya; 6. Menghukum Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi untuk menyerahkan 2 (dua) orang anak bernama Difano Alfathi Xaviero Rakhmad, umur 7 tahun, dan Rama Al-Ghifari Erlangga Rakhmad, umur 5 tahun kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi; 7. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Demikian diputuskan dalam rapat permu |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2305/Pdt.G/2018/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 2305/Pdt.G/2018/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 255/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 2305/Pdt.G/2018/PA.Tbn
Statistik407