Putusan PN MEDAN Nomor 580/PDT.G/2012/PN.MDN |
|
Nomor | 580/PDT.G/2012/PN.MDN |
Para Pihak | - H. Syamsul BahriLAWAN- Maruli Naibaho- Delfi Sitanggang- Melda Septterisnova Naibaho- Melki Roy Pandapotan Naibaho- Meri Kristina Naibaho- Monika Elisabeth Naibaho- Erwin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Setiawan |
Hakim Anggota | - Wismonoto, - Waspin Simbolon |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan II berdasarkan Akta Jual Beli No. 577 / 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Rudy Haposan Siahaan, SH, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah daerah kerja Kota Medan yaitu atas sebidang tanah seluas 229 m2 berikut segala sesuatu yang terdapat, tertanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 470 / Desa Sei Kera Hilir I yang terletak di Jalan Perjuangan No. 138 Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan ; Menyatalan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 229 m2 berikut segala sesuatu yang terdapat, tertanam dan ditempatkan diatas tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 470 / Desa Sei Kera Hilir I atas nama Haji Samsul Bahri yang terletak di Jalan Perjuangan No.138 Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan ; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan dan dalam keadaan wanprestasi ; Menyatakan putus hubungan sewa menyewa atas tanah dan bangunan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas 229 m2 dan bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Perjuangan No. 138 Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dalam keadaan kosong dan bersih dari segenap penghuni dan barang - barangnya kepada Penggugat ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II,Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari secara tanggung renteng atas keterlambatan pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri Medan diucapkan ; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp. 3.136.000,- (tiga juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 434 PK/Pdt/2016
Pertama : 580/Pdt.G/2012/PN Mdn
Statistik6211