- Menyatakan Terdakwa SABARUDIN Alias SABAR Bin H. KHALIPAH AHMAD DIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SABARUDIN Alias SABAR Bin H. KHALIPAH AHMAD DIAN dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) tahun serta pidana denda sejumlah Rp 800.000.00,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic minuman lasegar;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 2 (dua) buah pipet warna putih terbuat plastic;
- 1 (satu) buah kaca pirex terbuat dari kaca;
- 1 (satu) helai Celana Panjang warna Hitam merk Cheviro;
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis shabu ? shabu dengan berat 0,05 Gram;
- Uang kertas sebesar Rp. 240.000,- (Dua ratus Empat Puluh Juta Rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.500,00 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 624/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 624/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : M E N G A D I L I Di rampas Untuk Dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 624/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 624/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4597 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 624/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik1813