- Menolak gugatan provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan tanah dan bangunan yang terletak di jalan KH Yasin No,42 Saripan, RT. 01/RW.02 Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara dengan batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Astiah/Tanah Yasan, Selatan berbatasan dengan tanah Wakaf (Mashola), barat berbatasan dengan saluran air /Jalan dan sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Shokib, dengan Duplikat Sertifikat dengan HM No. 2 atas nama NASIRUN Bin KAMAL seluas 217 M2, adalah merupakan Objek Sengketa;
- Menetapkan sah menurut hukum jual beli yang dilakukan oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi (Perhimpunan Pengusaha Kayu Jepara) yang diwakili H.M Farid Ma?ruf dengan ACHMAD NASIRUN atau NASIRUN Bin KAMAL (Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi ) tertanggal 1 Mei 1984 dan pada tanggal 2 Mei 1984;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige dads) yang merugikan kepentingan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan menurut hukum bahwa Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensiadalah pemilik tanah dengan Duplikat sertifikat hak milik No. 2 atas nama NASIRUN BIN KAMAL dengan luas 217 M2, terletak di Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara dengan batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Astiah/Tanah Yasan, Selatan berbatasan dengan tanah Wakaf (Mashola), barat berbatasan dengan saluran air /Jalan dan sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Shokib;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada tanah objek sengketa, untuk diserahkan kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong, bebas dari segala bentuk pembebanan maupun penghunian;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan Duplikat sertifikat hak milik No. 2 objek sengketa atas nama NASIRUN BIN KAMAL dengan luas 217 M2, terletak di Kelurahan Saripan, Kec. Jepara, Kab. Jepara, kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk di lakukan proses balik dan apabila Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mempersulit maka Pengadilan dan alat kekuasaan Negara lainya baik Kepolisian Negara maupun TNI membantu Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk memperoleh sertifikat hak milik No. 2 atas nama NASIRUN BIN KAMAL dari Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi harus patuh dan taat atas putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, untuk membayar kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya dalam hal Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) sampai putusan ini dilaksanakan;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.430.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN JEPARA Nomor 43/Pdt.G/2017/PN Jpa |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2017/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Demi Hadiantoro, Hakim Anggota Veni Mustika E.t.o |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Wasito Ardisuyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 132a HIR dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2017/PN Jpa
Banding : 249/Pdt/2018/PT SMG
Statistik10224