Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 3/PID.TPK/2018/PT BB |
|
Nomor | 3/PID.TPK/2018/PT BB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TPK |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Widiono, Mba. |
Hakim Anggota | H. Aksir, Edy Suparta |
Panitera | Suryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 5 Maret 2018 Nomor :19/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pgp. khusus mengenai penentuan status barang bukti dan lamanya penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Budik Wahyoedi Bin Harsono tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa Budik Wahyoedi Bin Harsono tersebut dari dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Budik Wahyoedi Bin Harsono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama ???, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana . penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:Surat Perintah Perjalanan Dinas kegiatan tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang;Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan;Laporan kegiatan studi banding Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017;Keputusan Walikota Pangkalpinang, Nomor: 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 tanggal 05 Januari 2017;Keputusan SEKWAN DPRD Kota Pangkalpinang, Nomor: 05 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017;Keputusan SEKWAN DPRD Kota Pangkalpinang, Nomor: 06 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017;Keputusan SEKWAN DPRD Kota Pangkalpinang, Nomor: 188/01/Sekr. DPRD/1/2017/2017, tanggal 03 Januari 2017;Peraturan Walikota Pangkalpinang, Nomor: 62 tahun 2016;Dikembalikan pada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam penyidikan oleh Penyidik dan penuntutan oleh Penuntut Umum dalam melakukan proses penegakan hukum yang berkeadilan terhadap saksi Robbi Arbani,saksi Rikki Rakasiwih, saksi Achmad Subari, saksi Zainuri, saksi Michael Pratama, saksi Satriya Mardiana, saksi Jubaidah, saksi Amir Rachman, saksi Rano, saksi Murti Mardiana, saksi Jumdiyanto dan Marsyahbana, Azmi Hidayat ,Yahya Mohammad serta saksi Drs. Latif Pribadi,M.Si;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan ,dalam tingkat banding sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.TPK/2018/PT_BB.zip
- Download PDF
- 3/PID.TPK/2018/PT_BB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.TPK/2018/PT BB
Statistik15656