Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 72-K/PMT.III/BDG/AU/X/2012 |
|
Nomor | 72-K/PMT.III/BDG/AU/X/2012 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut (kh) Nrp. 10565/p, Bambang Angkoso. W |
Hakim Anggota | Eddy Suryanto, Kolonel Chk Nrp. 33653, Kolonel Chk Nrp 33391, Haryadi E. Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-13 MADIUN NOMOR : 30-K/PM.III-13/AU/ VI/2012, TANGGAL 9 AGUSTUS 2012 SEBAGAI BERIKUT : - MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS PRIBADI SERDA NRP 524915 : 1) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : SETIAP ORANG YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I. 2) MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 5 ( LIMA ) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KURUNGAN PENGGANTI SELAMA 2 (DUA) BULAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I S E N D I R I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa PRIBADI Serda, NRP. 524915.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor : 30-K/PM.III-13/AU/ VI/2012, tanggal 9 Agustus 2012 sebagai berikut :- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Pribadi Serda NRP 524915 :1) Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?.2) Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 5 ( lima ) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor : 30-K/PM.III-13/AU/ VI/2012, tanggal 9 Agustus 2012, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan ini beserta berkas perkara kepada Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72-K/PMT.III/BDG/AU/X/2012.zip
- Download PDF
- 72-K/PMT.III/BDG/AU/X/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30-K / PM.III-13 / AU / VI / 2012
Kasasi : 23 K/MIL/2013
Peninjauan Kembali : 02 PK/MIL/2014
Banding : 72-K/PMT.III/BDG/AU/X/2012
Statistik9243