Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 673/PID.B/2013/PN.RHL |
|
Nomor | 673/PID.B/2013/PN.RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwanta |
Hakim Anggota | Rudi H. P. Pelawi, Zia Ul Jannah Idris |
Panitera | Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 05 (LIMA) BULAN |
Catatan Amar | --------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa M. JUHRI Als BLEK Bin M. NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi???;---------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. JUHRI Als BLEK Bin M. NASIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan;---------------------------------------------------3. Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------4. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;----------------------------------------------------------5. Menyatakan Barang Bukti berupa:---------------------------------------------------------------------- Uang kertas sebesar Rp. 408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah);-------------------Dirampas untuk Negara;---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah blok notes yang masih kosong;---------------------------------------------------Dirampas untuk Dimusnahkan;------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah handphone merk Nokia tipe 205 warna putih kombinasi orange;--------- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam kombinasi hijau Nopol BM 1202 WI berikut kunci kontaknya;--------------------------------------------------Dikembalikan kepada yang berhak;-------------------------------------------------------------------8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 673/PID.B/2013/PN.RHL.zip
- Download PDF
- 673/PID.B/2013/PN.RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 673/PID.B/2013/PN.RHL
Statistik249