Putusan PTA MATARAM Nomor 27/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mustanjid Aziz |
Hakim Anggota | H. Muhaimin, H.syahidi |
Panitera | Rusdiansyah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;DALAM KONVENSIMenguatkan Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1830/Pdt.G/2018/ PA.Bm. tanggal 27 Maret 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rajab1440 Hijriyah:DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:2.1. Nafkah lampau (madhiyah) selama 4 bulan sejumlah Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama tiga bulan, termasuk kiswah, sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa emas 25 gram;2.4. Biaya hadhonah untuk 3 (tiga) orang anak 1. Rachmania Khairati (Perempuan) umur 14 tahun, 2. Fasya Anisa Anasan (Perempuan) umur 10 tahun 3. Daffa Arya Ghossan (Laki-Laki) umur 5 tahun sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, melalui Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa / mandiri, dengan kenaikan 10 persen per tahun; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah); Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1830/Pdt.G/2018/PA.Bm
Kasasi : 769 K/Ag/2019
Banding : 27/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Statistik5727