Putusan PT BANJARMASIN Nomor 82/PID/2016/PT BJM |
|
Nomor | 82/PID/2016/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Edy Tjahjono |
Hakim Anggota | Enny Indriyastuti.. & Permadi Widhiyatno. Um. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 8 Juni 2016 Nomor : 7/PID.B /2016/PN.Ktb, yang dimintakan banding sekedar mengenai jenis pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan Terdakwa Hardiyandi,SH, als Bang Tungku bin (alm) H. Muhammad Yusran tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penistaan dengan tulisan atau gambar sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain di sebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu) tahun berakhir;4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5000 ( lima ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PID/2016/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 82/PID/2016/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PID/2016/PT BJM
Kasasi : 297 K/Pid/2017
Pertama : 7/Pid.B/2016/ PN.Ktb
Statistik3726