Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 34-K/PMT I/BDG/AD/II/2018 |
|
Nomor | 34-K/PMT I/BDG/AD/II/2018 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | M.h Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolone Chk (k) Roza Maimun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 368 KUHP ayat 1 KUHP. 2. Pasal 289 KUHP. 3. 26 KUHPM 4. Pasal 190 ayat (1) jo ayat (2) jo ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Mangara Tuah Panjaitan, Kopda, NRP 31050111460883 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : ?Pemerasan?. danKedua : ? Memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 7 ( tujuh ) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Surat-surat :1) 1 (satu) lembar foto Handphone merk Oppo warna putih milik Terdakwa yang digunakan untuk merekam adegan mesum pasangan suami istri (Sdr. Gunawan dan Sdri. Fitri Anggraini).2) 1 (satu) lembar foto Handphone merk Nokia warna biru milik Sdr. Gunawan yang berisi SMS ancaman dari Terdakwa kepada Sdr. Gunawan.3) 1 (satu) lembar foto Cincin emas milik Sdri. Fitri Anggraini yang dirampas Terdakwa.4) 1 (satu) lembar foto uang pecahan seratus ribuan berjumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sisa hasil rampasan dan penjualan 1 (satu) buah Cincin emas milik Sdr. Gunawan dan Sdri. Fitri Anggraini yang dilakukan Terdakwa.5) 1 (satu) lembar foto Celana Dalam warna coklat milik Sdr. Gunawan yang ditemukan di semak semak dekat jalan dua arah Desa Karang Rejo Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah.6) 1 (satu) lembar Visum Et Revertum dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU. Datu Beru Takengon No. 4411.6 /67 / 2017 tanggal 4 Juli 2017 a.n. Fitri Angreini yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n. dr. Amilia Frayanti NIP. 198702252014122001.7) 1 (satu) lembar Visum Et Revertum dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU. Datu Beru Takengon No. 4411.6 / 66 / 2017 tanggal 4 Juli 2017 a.n. Gunawan yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n. dr. Amilia Frayanti NIP. 198702252014122001. Tetap dilekatkan dalam berkas perkarab. Barang-barang :1) 1 (satu) buah Handpone merk Oppo warna putih milik Terdakwa yang digunakan untuk merekam adegan mesum pasangan suami istri (Sdr. Guanwan dan Sdri. Fitri Anggraini). Dikembalikan kepada Terdakwa (dengan catatan rekaman video mesum antara Saudara Gunawan dan Saudari Fitri Anggraini terlebih dahulu dipastikan telah dihapus).2) 1 (satu) buah Handpone merk Nokia warna biru milik Sdr. Gunawan yang berisi SMS ancaman dari Terdakwa kepada Sdr. Gunawan. Dikembalikan kepada Saudara Gunawan.3) 1 (satu) buah Cincin emas seberat 3 (tiga) gram milik Sdri. Fitri Anggraini yang dirampas Terdakwa. Dikembalikan kepada Saudari Fitri Anggraini.4) Uang pecahan seratus ribuan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik Sdri. Fitri Anggraini yang dirampas oleh Terdakwa. Dikembalikan kepada saudari Fitri anggraini.5) Uang pecahan seratus ribuan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) milik Sdr. Gunawan yang dirampas oleh Terdakwa.Dikembalikan kepada Sdr. Gunawan6) Uang pecahan seratus ribuan sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sisa hasil penjualan 1 (satu) buah Cincin emas milik Sdri. Fitri Anggraini yang dirampas oleh Terdakwa.Dikembalikan kepada yang berhak.7) 1 (satu) buah Celana Dalam warna coklat milik Sdr. Gunawan yang ditemukan di semak-semak dekat jalan dua arah Desa Karang Rejo Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah. Dikembalikan kepada Saudara Gunawan.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34-K/PMT_I/BDG/AD/II/2018.zip
- Download PDF
- 34-K/PMT_I/BDG/AD/II/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165-K/PM.I-01/AD/X/2017
Kasasi : 174 K/MIL/2018
Banding : 34-K/PMT I/BDG/AD/II/2018
Statistik20185