- Menyatakan terdakwa GALUH ANDRIAN PERMANA ALS. EBLONK BIN YUSMANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa GALUH ANDRIAN PERMANA ALS. EBLONK BIN YUSMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu terselib didalam topi warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan didalam bolam lampu warna putih hijau;
- 1 (satu) buah topi warna hitam;
- 1 (satu) buah bolam lampu warna putih hijau;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam beseta SIM CARDnya;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 138/Pid.Sus/2020/PN Skh |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2020/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Yulia Susanda, Hakim Anggota Ari Prabawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulatsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2020/PN Skh
Statistik9814