Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 20/Pdt.G/2018/PN.Psb |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2018/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | -ramlah Mutiah, Zulfikar Berlian |
Panitera | -zulkifli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI? Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Penggugat selaku Pemilik yang sah atas Objek Perkara;3. Menyatakan cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 09 Juni 2009;4. Menyatakan penguasaan Tergugat atas Objek Perkara adalah Karena pegang Gadai;5. Memerintahkan Pengggugat untuk menebus pegang Gadai kepada Tergugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang apabila tergugat tidak bersedia untuk menerima uang tersebut, maka akan dititipkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasaman Barat ;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Perkara berupa : Sebidang Tanah Persawahan Seluas 1 Ha (Satu Hektar) yang terletak di Kampung Koto Padang Jorong VI Koto Utara Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Sawah Mariana;- Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Tinab;- Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Ramaini;- Sebelah Timur berbatas dengan Batang Bunut;Kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari haknya dan hak orang lain yang ada diatasnya, apabila Tergugat engkar maka akan dilakukan dengan bantuan Alat Negara ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.589.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2018/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2018/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 289 PK/Pdt/2022
Pertama : 20/Pdt.G/2018/PN Psb
Statistik18855