Putusan PA SIDOARJO Nomor 1305/Pdt.G/2013/PA.Sda |
|
Nomor | 1305/Pdt.G/2013/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Siti Muarofah Sa |
Hakim Anggota | M.ag, H. Sriyatinodiq, Dra. Hj. Masnukha |
Panitera | Mat Busiril |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak atas putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, Kecamatan Sidoarjo dan Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:2.1. Nafkah iddah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)2.2. Nafkah lampau selama 6 tahun sebesar Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);2.3. Mut?ah sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);2.4. Nafkah anak bernama ANAK IV., umur 13 tahun setiap bulan minimal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) berlaku sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;3. Menyatakan hibah atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Pucang Permai AB - 20 RT.29 RW. 02 Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dari Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi kepada Dyllan Muhammad Hamdan Nurullah adalah sah dan mengikat ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap tuntutan 1/3 gaji Tergugat Rekonvensi untuk Penggugat Rekonvensi untuk setiap bulannya dan harta bersama sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Blimbimg Permai Estate Blok A No.1 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap harta bersama berupa mobil Honda Civic tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.116.000,00 (dua juta seratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0183/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Pertama : 1305/Pdt.G/2013/PA.Sda
Statistik4310