Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 14-K/PM.III-14/AD/III/2019 |
|
Nomor | 14-K/PM.III-14/AD/III/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Subordinasi |
Kata Kunci | Insubordinasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Siti Mulyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Edfan Hendrarto, Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh Bagus Partha Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Faried Sunaryunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: I Nengah Suwenia, Pangkat Serma NRP 635604, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu???. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang - barang : - 1 (Satu) buah CD-R plus GT-PRO Multi-Speed 56X CD-R 80 min/700 MB, berisi tentang Video rekaman percakapan Serma I Nengah Suwenia (Terdakwa) yang viral di Media Sosial (Akun Twitter @Detektif Upin. 14 Jam) Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Surat - surat : 1) 2 (Dua) lembarSTRDanrem 163/Wsa Nomor STR/140/2018 tanggal 6 Juli 2018. 2) 2 (Dua) lembar STR Dandim 1617/Jembrana Nomor STR/70/2018 tanggal 12 Juli 2018. 3) 1 (Satu) lembar Sprin Dandim 1617/Jbr Nomor Sprin 601/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018. 4) 1 (Satu) lembar Surat Ijin Jalan dari Dandim 1617/Jembrana Nomor SIJ/202/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14-K/PM.III-14/AD/III/2019.zip
- Download PDF
- 14-K/PM.III-14/AD/III/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 163 K/Mil/2019
Pertama : 14-K/PM.III-14/AD/III/2019
Statistik232108