Putusan PN MAGELANG Nomor 98 / Pid. SUS / 2014 / PN. Mgg. |
|
Nomor | 98 / Pid. SUS / 2014 / PN. Mgg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Riswanti |
Hakim Anggota | Wahyuni P Dan Sat Erwin Ham |
Panitera | Wiwik Sutrisnowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa GUNAWAN BAYU BIN H.MURWADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI??? ;---------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 ( dua ) bulan ; ----------------------------3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------??? 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih seberat 0,25 gram .------------------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah pipet kaca.------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah sedotan plastik.-----------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah korek api warna biru. ----------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar kertas grenjeng. --------------------------------------------------------??? 1 (satu) potong celana pendek warna hijau merk DENIS CASUAL.----------- Dirampas untuk dimusnahkan .-------------------------------------------------------------- 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) .---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98 / Pid. SUS / 2014 / PN. Mgg.
Statistik330