Putusan PN TRENGGALEK Nomor 01/ Pid. sus/ 2014 /PN.TL |
|
Nomor | 01/ Pid. sus/ 2014 /PN.TL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erna Indrawati |
Hakim Anggota |
Wijawiyata, Ida Ayu Widyarini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Katino bin Slamet, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan? -------------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.- ( lima ratus ribu upiah) ;--------3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurun gan selama : 1 (Satu) bulan ;---------------------------------------------------------4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan----------------------------------------------------------5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah Gergaji esek jenis balas; ------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------------? 15 lima belas) batang kayu jenis Mindi dalam bentuk gelondong dengan ukuran :---1 batang panjang 230 cm diameter 28 cm ; ------------------------------------------------- 1 batang panjang 230 cm diameter 26 cm ;--------------------------------------------------1 batang panjang 230 cm diameter 21 cm ; -------------------------------------------------1 batang panjang 210 cm diameter 18 cm ; -------------------------------------------------1 batang panjang 190 cm diameter 20 cm ; -------------------------------------------------1 batang panjang 185 cm diameter 26 cm ; -------------------------------------------------1 batang panjang 260 cm diameter 23 cm ; -------------------------------------------------1 batang panjang 160 cm diameter 16 cm ; -------------------------------------------------1 batang panjang 205 cm diameter 17 cm ; -------------------------------------------------1 batang panjang 170 cm diameter 12 cm ;--------------------------------------------------1 batang ...........1 batang panjang 190 cm diameter 16 cm ; -------------------------------------------------1 batang panjang 230 cm diameter 24 cm ; -------------------------------------------------1 batang panjang 130 cm diameter 12 cm ; -------------------------------------------------1 batang panjang 130 cm diameter 10 cm ; -------------------------------------------------1 batang panjang 95 cm diameter 26 cm ; -------------------------------------------------Di Rampas Untuk Negara Cq .Perum Perhutani. -----------------------------------------------7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 62 K/PID.SUS/2015
Pertama : 01/Pid.Sus/2014/PN.TL
Statistik248