Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 117/B/2015/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 117/B/2015/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pendidikan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | - Kamer Togatorop, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; ------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 04/G/2015/PTUN.ABN tanggal 30 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------ Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/B/2015/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 117/B/2015/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 206 K/TUN/2016
Pertama : 4/G/2015/PTUN.ABN
Lainnya : 117/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik14259