Putusan PN KLATEN Nomor 88/Pdt.G/2015/PN Kln |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2015/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purnomo Hadiyarto |
Hakim Anggota | Isa Noviyati, Ovi Wijayanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; -----------------------DALAM KONPENSI ; ----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah dilakukan sebagaimana dalam Berita Acara Sita Jaminan No 8/BA.CB/Pdt.G/2015/PN.Kln tanggal 3 Desember 2015 --------------3. Menyatakan jual beli tanah dan bangunan sebagaimana Akta Jual Beli No 56/Ceper/2007 tertanggal 4 April 2007 adalah sah dan mengikat ;4. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ;-----------5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terletak di desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten an. JOKO PRIYONO dengan SHM No 01921 seluas 3454 m2 tiga ribu empat ratus lima puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------Sebelah Utara : Jalan Desa ----------------------------------------------------Sebelah Timur ; jalan Desa -----------------------------------------------------Sebelah Selatan ; Sungai ---------------------------------------------------------Sebelah Barat : Tanah Bengkok Desa --------------------------------------6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan penguasaan atas tanah dan bangunan yang terletak di desa Ngawonggo, Kec. Ceper, Kab. Klaten dengan SHM Nomor :01921 a.n JOKO PRIYONO seluas 3454 m2 (tiga ribu empat ratus lima puluh empat meter persegi) kepada Penggugat yang bila mana perlu dengan bantuan alat negara/ Polisi ; -----------------------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;------------------------------DALAM REKONPENSI ;------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;--- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI -------------------------------------------- Menghukum kepada Para Tergugat Konpensi/ Para Pengugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.599.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 288 K/Pdt/2017
Banding : 216/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 88/Pdt.G/2015/PN Kln
Statistik9212