Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1542/Pdt.G/2014/PA.JS |
|
Nomor | 1542/Pdt.G/2014/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Gus Abdulah |
Hakim Anggota | H. Sunardi M, M.hi., Elvin Nailana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Widya Permana,S.E., M.BA., bin Emon Rivai Arganata ) terhadap Penggugat (Eki Sri Rejeki, S.H., binti dr.Bambang Guritno);3. Menetapkan anak yang bernama Acalapati Priyatama bin Widya Permana, laki-laki lahir di Jakarta tanggal 13 Juni 2000 dan Arumcitra Putritami binti Widya Permana, perempuan lahir di Jakarta tanggal 17 November 2005 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;4. Memberi izin kapada Tergugat tanpa mengurangi ataupun membatasi hak-hak Tergugat selaku ayahnya untuk bertemu dan menyalurkan kasih sayangnya kepada kedua orang anaknya dalam diktum angka 3 (tiga) tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan pendidikan dan kesehatannya;5. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hadhanah (nafkah anak) dalam diktum angka 3 (tiga) tersebut kepada Penggugat setiap bulannya minimal Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;6. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah);9. Menolak untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2015/PTAJK
Pertama : 1542/Pdt.G/2014/PA.JS
Statistik396