- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sertipikat Nomor 2198 terakhir atas nama M.Daud dan Erwin adalah milik Penggugat;
- Menyatakan hutang Penggugat kepada Tergugat I yang harus dibayar sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
- Menyatakan surat Kuasa Menjual Nomor: 02 tanggal 05 November 2015 yang dibuat oleh Tergugat II Notaris Ika Susilawati, S.H. M Kn tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli:
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 69/Pdt.G/2018/PN Bna |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2018/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sadri |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Elviyanti Putri, Hakim Anggota 1: H. Supriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Murdany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1.Nomor: 29/2016 tanggal 09 Agustus 2016; 2.Nomor: 35/2017 tanggal 26 September 2017; 3. Nomor: 35/2018 tanggal 03 April 2018; tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat VIII yang telah beberapa kali melakukan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor:2198 dari atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat I, kemudian atas nama Tergugat IV, dan terakhir atas nama Tergugat VI dan Tergugat VII tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 8. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dalam keadaan kosong dan tanpa ikatan apapun dengan pihak ketiga sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamlagang Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor:2198 kepada Penggugat; 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp3.138.000,00 (Tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pdt.G/2018/PN Bna
Statistik27564