Putusan PN KEFAMENANU Nomor 12/PDT.G/2011/PN.KEFA. |
|
Nomor | 12/PDT.G/2011/PN.KEFA. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 12 PERDATA GUGATAN 2011 MICHAEL SENA VINSENSIUS SASI RIOMES PASARIBU TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2011 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - T. M. Limbong |
Hakim Anggota | Handy Reformen Kacaribu, - Agustinus S. M. Purba |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;-----------DALAM PROVISI :Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:--------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;---------2. Menyatakan bahwa Para Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Induk Oenenu, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara dengan luas 8.239,13m2 (delapan ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma satu tiga meter persegi), dengan batas-batasnya sebagai berikut :-------------------------------- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik ELIAS TAUS ;- Sebelah utara berbatasan dengan jalan raya ;----------------------- Sebelah barat berbatasan dengan Rumah Adat Suku Sasi ;---- Sebelah selatan berbatasan dengan kali mati dan kaki bukit;--3. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang hingga saat ini masih menguasai tanah milik Para Penggugat tanpa alasan yang sah, dan menghukum Para Tergugat secara bersama-sama, berikut orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan alat negara ;-------------4. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untukmengosongkan tanah milik Para Penggugat berikut orang-orang yang mendapat hak dari padanya dan menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan alat negara ;--------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ongkos perkara yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp.321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;--------------------------------6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;--- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PDT.G/2011/PN.KEFA..zip
- Download PDF
- 12/PDT.G/2011/PN.KEFA..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2320 K/Pdt/2013
Pertama : 12/Pdt.G/2011/PN.KEFA
Statistik10356