Putusan PN BANGIL Nomor 15/PDT.G/2010/PN.BGL |
|
Nomor | 15/PDT.G/2010/PN.BGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarno |
Hakim Anggota | Um Tavia Rahmawati Suki, Kadarwoko |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan Tergugat XIII untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatanTergugat I, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIII sebagaimana terurai diatas adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);3. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli No. 24/PPAT/JB/1998 tanggal 27 Maret 1998 yang dibuat oleh Camat Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ;4. Menyatakan sah dan berharga perubahan luas obyek sengketa yang semula didalam Akta Jual Beli No.24/PPAT/JB/1998 tertulis + 80 M2 (kurang lebih delapan puluh meter persegi) tetapi setelah diukur oleh Turut Tergugat II luas yang sebenarnya adalah 208 M2 (dua ratus delapan meter persegi), dengan batas-batas :- Utara : Tanah milik KADIR.- Timur : Tanah milik H. FADOL.- Selatan : Tanah milik ADENAN.- Barat : Jalan Desa.5. Menyatakan Akta Jual Beli milik Tergugat I yaitu No.594/028/XI/1987, No.594/029/XI/1987 dan No.594/030/XI/1987 yang semuanya tertanggal 29 Oktober 1987 tidak mempunyai kekuatan hukum ;6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II agar menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa dengan atas nama Penggugat ;7. Menghukum Tergugat II, III, IV, V. VI, dan Tergugat XIV, XV, XVI, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat VII, VIII, IX, X, XI, XII,XIII, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.461.000,-- (tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3014 K/Pdt/2012
Pertama : 15/Pdt.G/2010/PN.BGL
Statistik10515