Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 335/PDT.G/2011.PN.Jkt.Tim |
|
Nomor | 335/PDT.G/2011.PN.Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 8 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Djaniko Girsang |
Hakim Anggota | H.amron Sodik, . Lasito |
Panitera | Cik Akip |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ; II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/ PT. Mandiri Tunas Finance untuk sebahagian ; 2. Menyatakan gugatan Penggugat / PT. Mandiri Tunas Finance adalah berdasarkan hukum ; 3. Menyatakan Tergugat I / Rahmat Sori Alam Harahap, SH dan Tergugat II. Solahudin baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama telah melakukan perbuatan ingkar janji ( Wanprestasi ) yang mengakibatkan Penggugat / PT. Mandiri Tunas Finance menderita kerugian ; 4. Menghukum Tergugat I / Rahmat Sori Alam Harahap, SH dan Tergugat II / Solahudin baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama untuk membayar kepada Pengggugat / PT. Mandiri Tunas Finance secara seketika dan sekaligus berupa kerugian Materil yaitu sebesar Rp. 305.270.000,- (tiga ratus lima juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ); 5. Memerintahkan Tergugat I / Rahmat Sori Alam Harahap, SH dan Tergugat II / Solahudin baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama untuk segera melakukan pembayaran atas kerugian materil tersebut kepada Penggugat / PT. Mandiri Tunas Finance selambat- lambatnya 7. (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir beslag ) yang telah diletakkan terhadap : 6.1. 1.(satu) unit Kendaraan bermotor Roda Empat / Mobil, MerekType : Honda CRV- New 2.0 M/T, Nomor Rangka : MHRRE17408J800082, Nomor Mesin : R20A14900124, Tahun Pembuatan : 2008, Warna : Abu-Abu Muda Metalik, Nomor Polisi : B-8740 RP. ; 6.2. 1.(satu) persil tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Kelurahan /Desa Kademangan, Kecamatan Setu, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, setempat dikenal sebagai perumahan Puri Sentosa Blok A No. 8 Rt.001, Rw. 007 ; 7. Menghukum Tergugat I / Rahmat Sori Alam Harahap, SH. Dan Tergugat II / Solohudin untuk membayar biaya- biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir berjumlah Rp. 1.722.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah); 8. Menolak gugatan untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 364/PDT/2013/PT.DKI
Kasasi : 89 K/Pdt/2016
Pertama : 335/PDT.G/2011.PN.Jkt.Tim
Statistik1116