- Menolak gugatan penggugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
- MenyatakanTergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan ingkar-janji (wanprestasi);
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual-Beli dan Kuasa di hadapan Notaris Stephen Mario Sugiarto,S.H.M.Kn., Nomor l tanggal 21-01-2017 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi Angelina adalah pemilik sah atas tanah/bangunan SHM No.27 Desa Mojopurowetan, NIB : 12.09.12.03.00027, Surat ukur tanggal 02-10-2007 No.5/12.03/2007, luas 599 m2;
- Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik No.27/Desa Mojopurowetan seluas 599m2 atas nama Angelina yang dilakukan Turut Tergugat lll adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dan kepada siapapun juga untuk meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkan Rumah/Bangunan yang terletak di jalan Raya Bungah Dukun RT.001 RW01 Desa Mojopurowetan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.27/Mojopurowetan atas nama Angelina dan apabila diperlukan dimintakan bantuan aparat instansi yang berwenang untuk penyerahan dan pengosongannya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN GRESIK Nomor 81/Pdt.G/2019/PN Gsk |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2019/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herdiyanto Sutantyo, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosa Agus Tamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Pengugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.035.000,00 ; (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2019/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2019/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.G/2019/PN Gsk
Statistik12931