Putusan PN SINGKAWANG Nomor -5/PDT.G/2015/PN.SKW |
|
Nomor | -5/PDT.G/2015/PN.SKW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri. Hanawati |
Hakim Anggota | Phh. Patra Sianipar, Erhammudin |
Panitera | Mariyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Konvensi haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya .Dalam Pokok Perkara :Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 3374 a.n LIM KUI NA seluas lebih kurang 38 M2 (tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan KS. TUBUN No. 61 Rt.20/Rw.09 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan SHM Nomor 3373 a.n. BUN TJHUN FA (Bangunan Ruko Nomor 62);- Sebelah Selatan berbatasan dengan SHM Nomor 3375 a.n.LIM KUI NA (Bangunan Ruko Nomor 60 A);- Sebelah Barat berbatasan dengan SHM Nomor 1255 a.n. TJHIA LIE KHIU;- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Kecil dan Pagar Seng;4. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan secara mutlak kepada Penggugat Rekonvensi SHM Nomor 3374 seluas lebih kurang 38 m2 (tiga puluh delapan meter persegi) a.n. LIM KUI NA tanpa syarat apapun;5. Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.221.000,- (Dua juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 387 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3144 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 786 PK/Pdt/2019
Pertama : -5/PDT.G/2015/PN.SKW
Statistik967