Putusan PT SURABAYA Nomor 6/PID.SUS/2018/PT SBY |
|
Nomor | 6/PID.SUS/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;II. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 16 Oktober 2008, Nomor 66/Pid.B/2008/PN.MLG yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara pengganti dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dengan menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa bernama SAMIADI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa bernama SAMIADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CKorupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut%u201D sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;5. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan;7. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp109.851.950,00 (seratus sembilan juta delapan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;8. Memerintahkan barang bukti berupa :1) SPM Nomor 5475/PAD/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 24 September 2004 membayar kepada CV. TEHNIKA UTAMA untuk keperluan Belanja Modal;2) SPM Nomor 6339/DAU/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 20 Oktober 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan;3) SPM Nomor 6340/DAU/2004 PK Tahun Anggaran 2004 tgl 22 Oktober 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan;4) SPM Nomor 8508/DAU/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 10 Desember 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan;5) SPM Nomor 6627/PAD/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 29 Oktober 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan;6) SPM Nomor 8256/PAD/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 14 Desember 2004 membayar kepada CV. TEHNIKA UTAMA untuk Belanja Modal Alat-Alat Pertanian;7) Nota Dinas Nomor 900 / 578 / 421.112/2004 tgl 6 September 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik (BOP) untuk Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Pemeliharaan, bagian Triwulan II dan III Tahun 2004. (SPM 5475);8) Nota Dinas Nomor 900 / 565 / 421.112/2004 tgl 6 September 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik/Belanja Operasional dan Pemeliharaan/Belanja Barang dan Jasa, pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu Triwulan III TA. 2004. (SPM 6627);9) Nota Dinas Nomor 900 / 578 / 421.112/2004 tgl 6 September 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik untuk Belanja Modal Alat-Alat Pertanian pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu bagian pembayaran ke-I (satu) TA. 2004. (SPM 5475);10) Nota Dinas Nomor 900 / 661 / 421.112/2004 tgl 5 Oktober 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik untuk Belanja Alat-Alat Pertanian pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu bagian pembayaran ke-II (dua) TA. 2004. (SPM 6349);11) Nota Dinas Nomor 900 / 812 / 421.112/2004 tgl 24 Nopember 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik untuk Belanja Alat-Alat Pertanian pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu bagian pembayaran ke-III (tiga) TA. 2004. (SPM 8259);12) Kwitansi pembayaran untuk ATK, Biaya cetak dan dokumentasi tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp1.186.250,00 (SPM 6339);13) Kwitansi pembayaran untuk ATK, dokumentasi, Biaya cetak, makan minum, perjalanan dinas luar dan dalam daerah tgl 29 Desember 2004 sebesar Rp29.047.875,00 (SPM 8968);14) Kwitansi Pembayaran untuk Seleksi Karyawan Kigumas, Langganan Listrik Kigumas dan langganan air Kigumas tgl 23 Desember 2004 sebesar Rp65.142.500,00 (SPM 8757);15) Kwitansi Pembayaran untuk makan minum rapat Triwulan II TA. 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp16.500.000,00 (SPM 6340);16) Kwitansi Pembayaran untuk langganan PDAM PG. Kigumas bulan Desember 2003 s/d Pebruari 2004 (pembayaran I) tgl 11 Nopember 2004 sebesar Rp20.000.000,00 (SPM 6627);17) Kwitansi Pembayaran untuk langganan listrik PG. Kigumas bulan September 2003 s/d Maret 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp5.000.000,00 (SPM 6627);18) Kwitansi Pembayaran untuk honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada pembinaan Kimbun Tebu TA. 2004 tgl 25 Oktober 2004 sebesar Rp1.976.250,00 (SPM 6245);19) Kwitansi pembayaran honor Tim Rekruitmen Karyawan PG. Kigumas 25 Oktober 2004 Rp8.075.000,00 (SPM 6245);20) Kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah Triwulan III TA. 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp8.350.000,00 (SPM 6340);21) Kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah Triwulan III TA. 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp8.900.000,00 (SPM 6340);22) Kwitansi pembayaran biaya seleksi karyawan PG Kigumas tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp41.250.000,00 (SPM 6627);23) Dokumen Kontrak Nomor 600 / 503.A/KTR/421.112/APBD/2004 tgl 11 Agustus 2004 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang dengan CV. TEHNIKA UTAMA tentang pekerjaan Pengadaan alat-alat Pengolahan Pertanian;24) DASK PAK Tahun 2004;25) SPJ BOP bulan Juni 2004 sampai dengan bulan Desember 2004;26) Faktur Penagihan Pembayaran CV. TEHNIKA UTAMA tgl 30 Agustus 2004 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari NOMOR 53 Malang Rp638.220.440,00;27) Faktur Penagihan Pembayaran CV. TEHNIKA UTAMA tgl 29 September 2004 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari NOMOR 53 Malang Rp294.563.280,00;28) Faktur Penagihan Pembayaran CV. TEHNIKA UTAMA tgl 27 Oktober 2004 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari NOMOR 53 Malang Rp49.093.880,00;29) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 8 September 2004 PPn Rp58.020.040,00;30) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 29 September 2004 PPn Rp26.778.480,00;31) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 8 September 2004 PPh pasal 22 Rp8.703.006,00;32) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 26 Oktober 2004 PPn Rp4.463.080,00;33) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 26 Oktober 2004 PPh pasal 22 Rp669.462,00;34) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 29 September 2004 PPh pasal 22 Rp4.016.772,00;35) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 30 Desember 2004 PPh pasal 23 Rp16.908.496,00;36) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 30 Desember 2004 PPh pasal 23 Rp360.000,00;37) Nota bukti belanja Nomor 19614 tgl 23 Juli 2004 Rp30.000.000,00;38) Nota bukti belanja Nomor 19616 tgl 24 Juli 2004 Rp32.800.000,00;39) Nota bukti belanja Nomor 19618 tgl 26 Juli 2004 Rp41.000.000,00;40) Nota bukti belanja Nomor 19621 tgl 27 Juli 2004 Rp44.400.000,00;41) Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 11 Agustus 2004 Rp12.275.000,00;42) Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 11 Agustus 2004 Rp36.000.000,00;43) Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 13 Agustus 2004 Rp16.100.000,00;44) Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 13 Agustus 2004 Rp4.135.000,00;45) Kuitansi pembayaran alat laboratorium Nomor 113/PK/VIII/04 tgl 12 Agustus 2004 Rp140.000.000,00;46) Kuitansi pembayaran 1 buah inverter TECO Nomor 115 / PK / VIII / 04 tgl 12 Agustus 2004 Rp9.800.000,00;47) Kuitansi pembayaran 1 unit flow ROTA meter Driyer dll Nomor 114 /PK/VIII/04 tgl 12 Agustus 2004 Rp8.015.000,00;48) Kuitansi pembayaran 1 unit electric rope hoist merk MUNCK Kap 16 ton tanpa nomor kuitansi tgl 13 Agustus 2004 Rp210.000.000,00;49) Buku Biaya Ongkos Tenaga Proyek TAhun 2004 PG. KIGUMAS Malang;50) Buku Pembelian Material proyek 2004 PG. KIGUMAS Malang;51) Kwitansi pengembalian uang dari Sutarto kepada H. Samian :o Rp40.000.000,00 tanggal 7 Juli 2004;o Rp65.000.000,00 tanggal 8 Nopember 2004 ;o Rp65.000.000,00 tanggal 11 Januari 2005;52) Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Kimbun berbasis tebu TA. 2004 (Awal dan Akhir);53) Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dinas Perkebunan Kab. Malang TA. 2004;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PID.SUS/2018/PT SBY
Lainnya : 66/Pid.B/2008/PN.MLG
Statistik
Statistik
56
27