Putusan PT JAKARTA Nomor 244/Pid/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 244/Pid/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Muhammad Yusuf H Amir Maddi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenerima permintaan Banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum.Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 4 April 2018 Nomor 1208/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pengembalian barang bukti berupa 3 (tiga) unit mobil Dump Truk HINO FM 260 JD 500 sehingga bunyi amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I.HJ.HERLINA dan Terdakwa II. PONDANG NURDIN alias APON tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HJ.HERLINA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II. PONDANG NURDIN dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa;- 1 (satu) buah buku rekening BCA dengan No. Rek 5055018488;- 1 (satu) buah kartu Paspor BCA dengan nomor akrtu 6019004514832755 atas nama Hj. HERLINA;- 1 (satu) lembar surat dari Bank BCA Cab. Samarinda perihal pembekuan hak guna cek dan bilyet giro rekening karena penarikan cek dan bilyet giro kosong;- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Mbanking BCA;- 1 (satu) lembar bukti transfer dari RTGS Bank Permata;- 1 (satu) lembar kwitansi pembelin 3 (tiga) unit Dump Truck merk HINO tahun 2016 yang ditanda tangani Sdr. Hj. HERLINA;- 1 (satu) lembar Cek BCA nomor DP 953652;- 1 (satu) lembar surat penolakan dari BCA KCU Tangerang ;Semuanya dilampirkan dalam berkas perkara ;- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type C9 Pro warna hitam berikut simcard 081290425636;- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih berikut simcard 082157889507;- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih dengan nomor simcard 08128346797;- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor simcard 085771613002 ;Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; sedangkan- 3 (tiga) unit Dump Truck merk HINO/FM 260 JD 500, dikembalikan kepada Saksi DJAJA alias A SENG ;5. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp 5000.- ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 244/Pid/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 244/Pid/2018/PT.DKI
Pertama : 1208/Pid.B/2017/PN Jkt Utr
Statistik9448