- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh sebagian dari para Tergugat dan Turut Tergugat ? II.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan BIDANG TANAH OBJEK SENGKETA seluas 11.068 M2, yang berbentuk 1 (satu) hamparan, yang terletak di Jalan Kembang Matahari RT. 37 RW. 05, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang (dahulu Desa Talang Kelapa, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Komplek Bukit Nusa Indah (BNI).
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kembang Matahari.
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Komplek Bukit Nusa Indah (BNI).
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit/Komplek Sukarami Indah.
- Sebelah Utara berbatas dengan Komplek Bukit Nusa Indah (BNI).
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kembang Matahari.
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Komplek Bukit Nusa Indah (BNI).
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit/Komplek Sukarami Indah.
- Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPdt.
- Menyatakan SURAT KETERANGAN HAK USAHA TANAH Nomor : AG.120/149/11/1978 tanggal 12 Nopember 1978 atas nama Tergugat I, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan :
- AKTA PENGOPERAN Nomor 34 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Turut Tergugat I sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor 11 tanggal 06 Juni 2000, antara Turut Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat II sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 35 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat III sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 36 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat IV sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 37 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat V sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 38 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat VI sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 39 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat VII sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 40 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat VIII sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 41 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat IX sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 42 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Turut Tergugat II sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor 54 tanggal 15 Nopember 2007, antara Turut Tergugat II sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Turut Tergugat III sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 39 tanggal 17 Januari 2011, antara Turut Tergugat III sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat X sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 43 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XI sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 44 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XII sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 45 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XIII sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 46 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XIV sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 47 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Turut Tergugat IV sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 69 tanggal 23 Maret 2000, antara Turut Tergugat IV sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XV sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 48 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XVI sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 49 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XVII sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 50 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XVIII sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 40 tanggal 10 Januari 2007, antara Tergugat XVIII sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XIX sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 51 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XX sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 35 tanggal 12 Januari 2006, antara Tergugat XX sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXI sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 52 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXII sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 53 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXIII sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 54 tanggal 09 Desember 1998, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXIV sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 82 tanggal 18 Mei 1999, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXV sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 7 tanggal 05 April 2000, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXVI sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 1 tanggal 01 Juni 2001, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXVII sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 10 tanggal 04 April 2001, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXVIII sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 33 tanggal 11 Juli 2001, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXIX sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 08 tanggal 04 Nopember 2003, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXX sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK Nomor : 06 tanggal 09 September 2003, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXXI sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VIII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 31 tanggal 13 Oktober 2010, antara Tergugat XXXI sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXXII sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 12 tanggal 07 Juli 2003, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PEMBELI) dengan Turut Tergugat V sebagai PIHAK KEDUA (PENJUAL), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK Nomor : 15 tanggal 26 september 2003, antara Turut Tergugat V sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat I sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat dihadapan Turut Tergugat VIII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 41 tanggal 11 Mei 2010, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXXIII sebagai PIHAK KEDUA (PENJUAL), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 99 tanggal 23 Februari 2010, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXXIV sebagai PIHAK KEDUA (PENJUAL), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 108 tanggal 29 Januari 2010, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXXV sebagai PIHAK KEDUA (PENJUAL), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 109 tanggal 29 Januari 2010, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXXVI sebagai PIHAK KEDUA (PENJUAL), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 01 tanggal 02 Agustus 2004, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXXVII sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 30 tanggal 23 Mei 2008, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXXVIII sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 82 tanggal 23 Mei 2008, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XXXIX sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK Nomor : 13 tanggal 08 Januari 2009, antara Tergugat I sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Turut Tergugat VI sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat IX.
- AKTA PENGOPERAN Nomor : 50 tanggal 16 Desember 2009, antara Turut Tergugat VI sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dengan Tergugat XV sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI), yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, sejumlah uang senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat kuasa dan/atau hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan BIDANG TANAH OBJEK SENGKETA kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun setelah putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati putusan perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini senilai Rp.18.495.000,- (Delapan Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
Putusan PN PALEMBANG Nomor 167/Pdt.G/2018/PN Plg |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toch Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adi Prasetyo, Mhbr Hakim Anggota Subur Susatyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Firdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. Sesuai menurut AKTA PENGOPERAN dan AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK, seperti tersebut pada posita gugatan Penggugat angka 10.1 sampai dengan 10.33 di atas, yang merupakan bagian bidang tanah seluas 14.872 M2milik Penggugat, yang terletak di Jalan Kembang Matahari RT. 37 RW. 05, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang (dahulu Desa Talang Kelapa, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan), dengan batas-batas : Berdasarkan SERTIPIKAT HAK MILIK No. : 1350/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Kebun Bunga) tanggal 29 Juni 1978, GAMBAR SITUASI No. : 663/1976 tanggal 15 Oktober 1976, adalah sah milik Penggugat. Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pdt.G/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 167/Pdt.G/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.G/2018/PN Plg
Lainnya : 14/Pdt.Kasasi/2020/PN.Plg